Sabtu, 28 Februari 2015
Partisipasi Perempuan Indonesia dalam Politik Guna Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
17.58 | Diposting oleh
H_Na Septiana |
Edit Entri
Well, come back again with the article about ASEAN Community :) Kali ini, Essay yang aku tulis bertema ASEAN Economic Community (AEC) atau bahasa Indonesia nya itu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pasti banyak yang uda perna denger kan???
Well, essay ini aku buat dalam rangka Lomba Esai yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga 2015 dalam Tema " Indonesia dalam AEC 2015" dan akhirnya aku memilih sub tema "Wanita dan Politik" sebagai topik essay ku, hehe.
Alhamdulillah, essay ini mengantarkan aku untuk menjadi Juara Umum se-UNAIR dalam sub tema yang aku pilih dan dibukukan oleh KPP BEM UNAIR 2014 :) Ok, let's check it out!
Well, essay ini aku buat dalam rangka Lomba Esai yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga 2015 dalam Tema " Indonesia dalam AEC 2015" dan akhirnya aku memilih sub tema "Wanita dan Politik" sebagai topik essay ku, hehe.
Alhamdulillah, essay ini mengantarkan aku untuk menjadi Juara Umum se-UNAIR dalam sub tema yang aku pilih dan dibukukan oleh KPP BEM UNAIR 2014 :) Ok, let's check it out!
Partisipasi Perempuan
Indonesia dalam Politik Guna Menghadapi
Masyarakat Ekonomi
ASEAN 2015
Pesta demokrasi di Indonesia baru saja usai, yaitu pemilihan
umum (pemilu) 2014 untuk memilih calon anggota legislatif serta eksekutif di
Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, pemilihan umum di Indonesia ini adalah yang
paling kompleks di dunia. Hal ini dapat ditunjukkan berdasarkan data yang ada,
yaitu adanya empat juta petugas di 550.000 TPS,
yang tersebar di berbagai penjuru sebuah negara yang terdiri atas 17.000 pulau,
bertugas mengelola 700 juta surat suara dengan 2.450 desain yang berbeda untuk
memfasilitasi pemilu tersebut. Sebenarnya tidak hanya data tersebut yang
menunjukkan betapa kompleksnya pemilu di Indonesia, bukti lainnya adalah
berbagai peraturan yang sangat banyak, namun peraturan itu selalu diubah setiap
pemilu akan berlangsung.
Berbicara mengenai peraturan dalam
pemilu, ada peraturan yang berbicara mengenai keterlibatan perempuan pada pada
pemilu sejak pemilu tahun 2004 yang tercantum dalam undang-undang pemilu. Pada
Pemilu 2004, UU Pemilu menyarankan agar 30 persen dari daftar calon yang
diajukan masing-masing partai politik peserta pemilu adalah calon perempuan.
Pada Pemilu Legislatif 2009, ketentuan tentang kuota gender sedikit lebih ketat.
Tiap partai politik peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki minimal 30 persen
calon perempuan dalam daftar calon yang diajukan dan harus ada setidaknya satu
calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar
(disebut juga sistem ‘ritsleting’ atau ‘zipper’). Jika
ketentuan kuota minimal 30 persen calon perempuan ini gagal dipenuhi,
diterapkan sanksi administratif, akan tetapi, tidak ada sanksi yang diterapkan
jika gagal memenuhi sistem zipper. Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012 mempertahankan
diwajibkannya kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk daftar calon yang
diajukan dan satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari
awal daftar calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki ancaman sanksi jika
gagal dipenuhi – partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut akan dicabut
haknya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan di mana kuota tersebut gagal
dipenuhi.
Harus diakui, pemerintah membuat aturan tentang
keterlibatan perempuan dalam pemilu begitu kompleks, karena memang pada
kenyataannya selama ini anggota legislatif yang berjenis kelamin perempuan
tidak lebih dari 18 persen pada kursi Dewan Perwakilan Rakyat serta tidak lebih
dari 27 persen pada kursi Dewan Perwakilan Daerah. Di kepengurusan partai
politik, jika keterwakilan 30% perempuan tidak terpenuhi, akan sulit melahirkan
kebijakan partai politik yang pro perempuan dan anak; demikian juga di DPR,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, apabila kuota keterwakilan 30% perempuan
tidak mencukupi, suara dan kepentingan perempuan sulit diakomodasi dalam
pembuatan kebijakan.
Keterlibatan perempuan dalam politik memang tidak
harus pada partai politik, perempuan harusnya bisa mengambil opsi lain, seperti
menjadi anggota pada organisasi masyarakat, mengingat makna politik tidak
selalu identik dengan pemerintahan. Namun, hal tersebut sampai saat ini belum
terpenuhi. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Pertama, perempuan
memiliki keterbatasan ekonomi sehingga tidak cukup modal untuk berkompetisi
dalam pemilu. Kedua, perempuan tidak menguasai struktur politik sehingga
gampang dikalahkan dalam persaingan memasuki daftar calon dan meraih suara.
Ketiga, perempuan hidup dalam budaya patriarki yang cenderung menolak
(resisten) calon perempuan menjadi anggota legislatif. Keempat, perempuan
memiliki standar moral tertentu sehingga berhati-hati dan tidak mau
menghalalkan segala cara demi meraih suara sebanyak-banyaknya.[1]
Terlibatnya perempuan dalam dunia politik tidak
terlepas untuk keperluan mengahadapi Komunitas ASEAN 2015. Komunitas yang
dibentuk oleh anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada saat
Deklarasi Bali Concord II, yang dilaksanakan di Bali, Oktober 2003 ini terdiri
dari tiga pilar, yaitu ASEAN Economic Community (AEC atau Masyarakat Ekonomi
ASEAN-MEA), ASEAN Political-Security Community (APSC), dan ASEAN Socio-Cultural
Community (ASCC). Diantara ketiga pilar tersebut, pilar Masyarakat Ekonomi
ASEAN yang paling sering disebut karena konsepnya sangat menonjol dan menjadi topik
utama pada tulisan ini.
Dalam perkembangan realisasi konsep MEA selanjutnya,
dirumuskan tujuan akhir integrasi ekonomi, yakni mewujudkan ASEAN Vision 2020
pada Deklarasi Bali Concord II, Oktober 2003. Pencapaian dilakukan melakukan
lima pilar, yaitu: aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil,
dan aliran modal yang lebih bebas.[2]
Pada intinya, lima pilar tersebut pada pelaksanaan nantinya tidak ada yang
menghalangi dan bisa dikatakan bebas keluar-masuk negara-negara anggota ASEAN.
Pertanyaan yang mengemuka selanjutnya adalah:
Bagaimana kesiapan Indonesia menghadapi integrasi ekonomi regional di 2015
tersebut? Apakah langkah tersebut menguntungkan bagi Indonesia? Apa saja yang
telah kita lakukan? Hal mana saja yang perlu diperbaiki lebih lanjut? Apakah
Indonesia bisa mendapat manfaat dari perluasan pasar dan basis produksi ini
atau hanya akan menjadi penonton? Di sektor manakah keunggulan ekspor
Indonesia? Apa diperlukan lagi liberalisasi lebih lanjut di aliran modal oleh
Indonesia (padahal fluktuasi nilai tukar rupiah saja sekarang ini sudah cukup
memusingkan)? Bagaimana dengan kesiapan perbankan dan pasar keuangan lainnya?[3]
Di sini peran perempuan sangat penting untuk bisa menjawab dan memberi solusi atas
pertanyaan – pertanyaan tersebut melalui kemampuannya dalam bernegosiasi,
berdiplomasi, serta berpolitik.
Berbicara mengenai partisipasi perempuan dalam
politik serta kaitannya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, yang
pelaksanaanya kurang dari 120 hari lagi, maka diperlukan sosialisasi yang cukup
intensif bagi kaum perempuan untuk bisa maju dalam hal partisipasi pada setiap
kegiatan yang berhubungan dengan politik agar bisa berperan sebagai penyambung
lidah kaum perempuan lainnya. Mengingat banyak sekali problema yang berkaitan
dengan perempuan, seperti berpendidikan rendah, berbagai macam kejahatan dan
pelecehan terhadap perempuan, masalah migrasi perempuan dengan banyaknya migran
(Tenaga Kerja Wanita) yang illegal, diskriminasi dalam hukum, serta masih
membudayanya budaya patriarki. Hal ini harusnya dapat diatasi dengan berbagai
solusi, misalnya masuk ke dalam anggota organisasi masyarakat, partai politik,
atau mendirikan yayasan sosial agar suara perempuan bisa diperdengarkan di kalangan
pemerintahan maupun masyarakat umum.
Keikutsertaan perempuan dalam politik tentu
menunjang pada pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dengan semakin
banyaknya jumlah partisipasi perempuan dalam berpolitik, maka berbagai
kebijakan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dapat terlaksana dengan baik.
Misalnya, pada ke lima pilar dari Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu aliran bebas
barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih
bebas. Pada pilar aliran bebas barang dan jasa, perempuan bisa mengambil
keputusan, kebijakan, dan bernegosiasi dengan para pengusaha untuk
mempertimbangkan barang dan jasa apa saja yang perlu ditingkatkan outputnya
untuk diekspor, terutama barang dan jasa yang berhubungan dengan perempuan seperti
kosmetik, garmen, serta kerajinan tangan, mengingat banyaknya penghasilan
Indonesia dari produk - produk tersebut, tetapi biasanya produsen dan konsultan
dari produk – produk tersebut adalah laki – laki yang tidak seberapa mengetahui
tentang kebutuhan dari kaum perempuan dari waktu ke waktu, jadi perlu peran
perempuan dalam hal tersebut
Pilar lainnya, yaitu investasi dan aliran modal yang
lebih bebas, Perempuan bisa mengambil berbagai kebijakan seperti pengentasan
kemiskinan. Faktanya, sekarang ini perempuan telah banyak mengambil peran
penting dalam ekonomi rumah tangga, baik di kota maupun di desa. Sebuah
penelitian yang pernah dilakukan Akatiga di Bandung tahun 2001 memperlihatkan
betapa peran perempuan pada beberapa rumah tangga miskin sangat signifikan
dalam menopang ekonomi rumah tangga yang bersangkutan. Karena itu, kebijakan
pengentasan kemiskinan dapat diarahkan dan difokuskan pada perempuan dalam
ekonomi rumah tangga. Skema – skema pemberian kredit, misalnya sudah seharusnya
diperlonggar menjadi berprespektif jender. Bila selama ini perempuan megajukan
kredit ke lembaga perbankan harus mendapat persetujuan dari suami, maka saatnya
kini harus diubah sesuai kondisi rumah tangga seseorang.[4]
Selain itu, untuk bisa bersaing dengan negara – negara anggota ASEAN lainnya,
kekuatan investasi serta kewirausahaan memang jumlahnya harus ditingkatkan
lagi, khususnya di Negara Indonesia. Jika mengandalkan kebijakan dari kaum laki
– laki, hasilnya kurang lebih akan hampir sama dengan sebelum – sebelumnya.
Untuk masalah tenaga kerja terampil, faktanya,
perempuan Indonesia sudah banyak yang yang menjadi korban akibat pekerjaannya
sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Diantaranya, kekerasan dari
majikan, tidak diberi gaji, pemerkosaan, serta banyaknya ancaman hukuman mati
dari negara yang bersangkutan. Tidak dipungkiri, masalah TKW memang tingkat
urgensinya sangat tinggi, karena masalah yang harus diatasi bertambah banyak
dan kompleks, tetapi penyelesaian masalahnya hanya itu-itu saja tanpa ada
perkembangan yang signifikan. Seorang aktivis maupun politisi perempuan diharapkan
dapat membantu membuat kebijakan yang bisa mengurangi jumlah korban Tenaga
Kerja Wanita, apalagi seperti yang kita tahu, Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
menghilangkan penghalang bagi tenaga kerja yang akan bekerja ke negara-negara
anggota ASEAN, dalam arti lain, tenaga kerja bebas keluar masuk, sehingga
prediksinya, akan lebih banyak TKW yang bekerja di luar negeri.
Pada kesimpulannya, diharapkan bertambahnya
partisipasi perempuan Indonesia dalam kegiatan politik untuk mempersiapkan
Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Paparan di atas sudah menunjukkan begitu banyak
kebijakan yang harusnya diambil ataupun dibantu oleh seorang perempuan untuk
menghadapi pilar – pilar pada Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, karena selama ini,
kaum laki–laki lah yang kebanyakan mengambil kebijakan tersebut, dan faktanya
banyak kebijakan yang kurang ataupun tidak sesuai dengan kebutuhan seorang
perempuan seharusnya. Partisipasi perempuan pada politik bisa dimulai sejak
menjadi seorang mahasiswi. Seorang mahasiswi harus bisa meningkatkan partisipasi
perempuan lain yang masih belum menyadari betapa pentingnya peran perempuan di
kegiatan politik, salah satunya untuk mengambil berbagai kebijakan. Mengingat,
peran mahasiswa maupun mahasiswi adalah agen perubahan, kontrol sosial, serta
generasi penerus yang berkualitas. Kerja keras untuk menghadapi Masyarakat
Ekonomi ASEAN sudah pasti, tetapi dengan bertambahnya partisipasi perempuan di
bidang politik, harapannya, Indonesia dapat menjadikan integrasi ekonomi
regional sebagai peluang yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, bukan sebagai
ancaman.
[1] Bab III, Landasan
Konstitusional, Permen No.7 Thn 2013 - Panduan Peningkatan Partisipasi Politik
Perempuan di Lembaga Legislatif.
[2] Sjamsul Arifin,dkk. Masyarakat
Ekonomi ASEAN 2015, Jakarta, 2008, hlm.2
[3] Ibid., hlm. 3
[4] Yanti Gobel. Perempuan,
Kebijakan, dan Kemiskinan, diakses dari https://yantigobel.wordpress.com/tag/kebijakan-perempuan/, 14 September 2014 pukul 20.44
WIB.
![]() |
| WIN!!! |
![]() |
| with all the winner of Essay Competition :) |
![]() |
| The book (cover) |
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
About Me
- H_Na Septiana
- Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia
- just an ordinary woman and around the world is my ambition
Diberdayakan oleh Blogger.
You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "







0 komentar:
Posting Komentar