Sabtu, 28 Februari 2015

PostHeaderIcon Partisipasi Perempuan Indonesia dalam Politik Guna Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015

Well, come back again with the article about ASEAN Community :) Kali ini, Essay yang aku tulis bertema ASEAN Economic Community (AEC) atau bahasa Indonesia nya itu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Pasti banyak yang uda perna denger kan???
Well, essay ini aku buat dalam rangka Lomba Esai yang diadakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan (KPP) - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga 2015 dalam Tema " Indonesia dalam AEC 2015" dan akhirnya aku memilih sub tema "Wanita dan Politik" sebagai topik essay ku, hehe.
Alhamdulillah, essay ini mengantarkan aku untuk menjadi Juara Umum se-UNAIR dalam sub tema yang aku pilih dan dibukukan oleh KPP BEM UNAIR 2014 :) Ok, let's check it out!



Partisipasi Perempuan Indonesia dalam Politik Guna Menghadapi
Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015



Pesta demokrasi di Indonesia baru saja usai, yaitu pemilihan umum (pemilu) 2014 untuk memilih calon anggota legislatif serta eksekutif di Indonesia. Tidak dapat dipungkiri, pemilihan umum di Indonesia ini adalah yang paling kompleks di dunia. Hal ini dapat ditunjukkan berdasarkan data yang ada, yaitu adanya empat juta petugas di 550.000 TPS, yang tersebar di berbagai penjuru sebuah negara yang terdiri atas 17.000 pulau, bertugas mengelola 700 juta surat suara dengan 2.450 desain yang berbeda untuk memfasilitasi pemilu tersebut. Sebenarnya tidak hanya data tersebut yang menunjukkan betapa kompleksnya pemilu di Indonesia, bukti lainnya adalah berbagai peraturan yang sangat banyak, namun peraturan itu selalu diubah setiap pemilu akan berlangsung.
Berbicara mengenai peraturan dalam pemilu, ada peraturan yang berbicara mengenai keterlibatan perempuan pada pada pemilu sejak pemilu tahun 2004 yang tercantum dalam undang-undang pemilu. Pada Pemilu 2004, UU Pemilu menyarankan agar 30 persen dari daftar calon yang diajukan masing-masing partai politik peserta pemilu adalah calon perempuan. Pada Pemilu Legislatif 2009, ketentuan tentang kuota gender sedikit lebih ketat. Tiap partai politik peserta pemilu diwajibkan untuk memiliki minimal 30 persen calon perempuan dalam daftar calon yang diajukan dan harus ada setidaknya satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar (disebut juga sistem ‘ritsleting’ atau ‘zipper’). Jika ketentuan kuota minimal 30 persen calon perempuan ini gagal dipenuhi, diterapkan sanksi administratif, akan tetapi, tidak ada sanksi yang diterapkan jika gagal memenuhi sistem zipper. Untuk Pemilu 2014, UU 8/2012 mempertahankan diwajibkannya kuota minimal 30 persen calon perempuan untuk daftar calon yang diajukan dan satu calon perempuan dalam setiap tiga calon secara berurutan dari awal daftar calon. Kedua ketentuan ini sekarang memiliki ancaman sanksi jika gagal dipenuhi – partai politik yang gagal memenuhi kuota tersebut akan dicabut haknya sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan di mana kuota tersebut gagal dipenuhi.
Harus diakui, pemerintah membuat aturan tentang keterlibatan perempuan dalam pemilu begitu kompleks, karena memang pada kenyataannya selama ini anggota legislatif yang berjenis kelamin perempuan tidak lebih dari 18 persen pada kursi Dewan Perwakilan Rakyat serta tidak lebih dari 27 persen pada kursi Dewan Perwakilan Daerah. Di kepengurusan partai politik, jika keterwakilan 30% perempuan tidak terpenuhi, akan sulit melahirkan kebijakan partai politik yang pro perempuan dan anak; demikian juga di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, apabila kuota keterwakilan 30% perempuan tidak mencukupi, suara dan kepentingan perempuan sulit diakomodasi dalam pembuatan kebijakan.
Keterlibatan perempuan dalam politik memang tidak harus pada partai politik, perempuan harusnya bisa mengambil opsi lain, seperti menjadi anggota pada organisasi masyarakat, mengingat makna politik tidak selalu identik dengan pemerintahan. Namun, hal tersebut sampai saat ini belum terpenuhi. Banyak faktor yang menyebabkan hal itu terjadi. Pertama, perempuan memiliki keterbatasan ekonomi sehingga tidak cukup modal untuk berkompetisi dalam pemilu. Kedua, perempuan tidak menguasai struktur politik sehingga gampang dikalahkan dalam persaingan memasuki daftar calon dan meraih suara. Ketiga, perempuan hidup dalam budaya patriarki yang cenderung menolak (resisten) calon perempuan menjadi anggota legislatif. Keempat, perempuan memiliki standar moral tertentu sehingga berhati-hati dan tidak mau menghalalkan segala cara demi meraih suara sebanyak-banyaknya.[1]
Terlibatnya perempuan dalam dunia politik tidak terlepas untuk keperluan mengahadapi Komunitas ASEAN 2015. Komunitas yang dibentuk oleh anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada saat Deklarasi Bali Concord II, yang dilaksanakan di Bali, Oktober 2003 ini terdiri dari tiga pilar, yaitu ASEAN Economic Community (AEC atau Masyarakat Ekonomi ASEAN-MEA), ASEAN Political-Security Community (APSC), dan ASEAN Socio-Cultural Community (ASCC). Diantara ketiga pilar tersebut, pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN yang paling sering disebut karena konsepnya sangat menonjol dan menjadi topik utama pada tulisan ini.

Dalam perkembangan realisasi konsep MEA selanjutnya, dirumuskan tujuan akhir integrasi ekonomi, yakni mewujudkan ASEAN Vision 2020 pada Deklarasi Bali Concord II, Oktober 2003. Pencapaian dilakukan melakukan lima pilar, yaitu: aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, dan aliran modal yang lebih bebas.[2] Pada intinya, lima pilar tersebut pada pelaksanaan nantinya tidak ada yang menghalangi dan bisa dikatakan bebas keluar-masuk negara-negara anggota ASEAN.

Pertanyaan yang mengemuka selanjutnya adalah: Bagaimana kesiapan Indonesia menghadapi integrasi ekonomi regional di 2015 tersebut? Apakah langkah tersebut menguntungkan bagi Indonesia? Apa saja yang telah kita lakukan? Hal mana saja yang perlu diperbaiki lebih lanjut? Apakah Indonesia bisa mendapat manfaat dari perluasan pasar dan basis produksi ini atau hanya akan menjadi penonton? Di sektor manakah keunggulan ekspor Indonesia? Apa diperlukan lagi liberalisasi lebih lanjut di aliran modal oleh Indonesia (padahal fluktuasi nilai tukar rupiah saja sekarang ini sudah cukup memusingkan)? Bagaimana dengan kesiapan perbankan dan pasar keuangan lainnya?[3] Di sini peran perempuan sangat penting untuk bisa menjawab dan memberi solusi atas pertanyaan – pertanyaan tersebut melalui kemampuannya dalam bernegosiasi, berdiplomasi, serta berpolitik.
Berbicara mengenai partisipasi perempuan dalam politik serta kaitannya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, yang pelaksanaanya kurang dari 120 hari lagi, maka diperlukan sosialisasi yang cukup intensif bagi kaum perempuan untuk bisa maju dalam hal partisipasi pada setiap kegiatan yang berhubungan dengan politik agar bisa berperan sebagai penyambung lidah kaum perempuan lainnya. Mengingat banyak sekali problema yang berkaitan dengan perempuan, seperti berpendidikan rendah, berbagai macam kejahatan dan pelecehan terhadap perempuan, masalah migrasi perempuan dengan banyaknya migran (Tenaga Kerja Wanita) yang illegal, diskriminasi dalam hukum, serta masih membudayanya budaya patriarki. Hal ini harusnya dapat diatasi dengan berbagai solusi, misalnya masuk ke dalam anggota organisasi masyarakat, partai politik, atau mendirikan yayasan sosial agar suara perempuan bisa diperdengarkan di kalangan pemerintahan maupun masyarakat umum.
Keikutsertaan perempuan dalam politik tentu menunjang pada pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dengan semakin banyaknya jumlah partisipasi perempuan dalam berpolitik, maka berbagai kebijakan dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 dapat terlaksana dengan baik. Misalnya, pada ke lima pilar dari Masyarakat Ekonomi ASEAN, yaitu aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terampil, serta aliran modal yang lebih bebas. Pada pilar aliran bebas barang dan jasa, perempuan bisa mengambil keputusan, kebijakan, dan bernegosiasi dengan para pengusaha untuk mempertimbangkan barang dan jasa apa saja yang perlu ditingkatkan outputnya untuk diekspor, terutama barang dan jasa yang berhubungan dengan perempuan seperti kosmetik, garmen, serta kerajinan tangan, mengingat banyaknya penghasilan Indonesia dari produk - produk tersebut, tetapi biasanya produsen dan konsultan dari produk – produk tersebut adalah laki – laki yang tidak seberapa mengetahui tentang kebutuhan dari kaum perempuan dari waktu ke waktu, jadi perlu peran perempuan dalam hal tersebut
Pilar lainnya, yaitu investasi dan aliran modal yang lebih bebas, Perempuan bisa mengambil berbagai kebijakan seperti pengentasan kemiskinan. Faktanya, sekarang ini perempuan telah banyak mengambil peran penting dalam ekonomi rumah tangga, baik di kota maupun di desa. Sebuah penelitian yang pernah dilakukan Akatiga di Bandung tahun 2001 memperlihatkan betapa peran perempuan pada beberapa rumah tangga miskin sangat signifikan dalam menopang ekonomi rumah tangga yang bersangkutan. Karena itu, kebijakan pengentasan kemiskinan dapat diarahkan dan difokuskan pada perempuan dalam ekonomi rumah tangga. Skema – skema pemberian kredit, misalnya sudah seharusnya diperlonggar menjadi berprespektif jender. Bila selama ini perempuan megajukan kredit ke lembaga perbankan harus mendapat persetujuan dari suami, maka saatnya kini harus diubah sesuai kondisi rumah tangga seseorang.[4] Selain itu, untuk bisa bersaing dengan negara – negara anggota ASEAN lainnya, kekuatan investasi serta kewirausahaan memang jumlahnya harus ditingkatkan lagi, khususnya di Negara Indonesia. Jika mengandalkan kebijakan dari kaum laki – laki, hasilnya kurang lebih akan hampir sama dengan sebelum – sebelumnya.
Untuk masalah tenaga kerja terampil, faktanya, perempuan Indonesia sudah banyak yang yang menjadi korban akibat pekerjaannya sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Diantaranya, kekerasan dari majikan, tidak diberi gaji, pemerkosaan, serta banyaknya ancaman hukuman mati dari negara yang bersangkutan. Tidak dipungkiri, masalah TKW memang tingkat urgensinya sangat tinggi, karena masalah yang harus diatasi bertambah banyak dan kompleks, tetapi penyelesaian masalahnya hanya itu-itu saja tanpa ada perkembangan yang signifikan. Seorang aktivis maupun politisi perempuan diharapkan dapat membantu membuat kebijakan yang bisa mengurangi jumlah korban Tenaga Kerja Wanita, apalagi seperti yang kita tahu, Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 menghilangkan penghalang bagi tenaga kerja yang akan bekerja ke negara-negara anggota ASEAN, dalam arti lain, tenaga kerja bebas keluar masuk, sehingga prediksinya, akan lebih banyak TKW yang bekerja di luar negeri.
Pada kesimpulannya, diharapkan bertambahnya partisipasi perempuan Indonesia dalam kegiatan politik untuk mempersiapkan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Paparan di atas sudah menunjukkan begitu banyak kebijakan yang harusnya diambil ataupun dibantu oleh seorang perempuan untuk menghadapi pilar – pilar pada Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, karena selama ini, kaum laki–laki lah yang kebanyakan mengambil kebijakan tersebut, dan faktanya banyak kebijakan yang kurang ataupun tidak sesuai dengan kebutuhan seorang perempuan seharusnya. Partisipasi perempuan pada politik bisa dimulai sejak menjadi seorang mahasiswi. Seorang mahasiswi harus bisa meningkatkan partisipasi perempuan lain yang masih belum menyadari betapa pentingnya peran perempuan di kegiatan politik, salah satunya untuk mengambil berbagai kebijakan. Mengingat, peran mahasiswa maupun mahasiswi adalah agen perubahan, kontrol sosial, serta generasi penerus yang berkualitas. Kerja keras untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN sudah pasti, tetapi dengan bertambahnya partisipasi perempuan di bidang politik, harapannya, Indonesia dapat menjadikan integrasi ekonomi regional sebagai peluang yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, bukan sebagai ancaman.


[1] Bab III, Landasan Konstitusional, Permen No.7 Thn 2013 - Panduan Peningkatan Partisipasi Politik Perempuan di Lembaga Legislatif.
[2] Sjamsul Arifin,dkk. Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, Jakarta, 2008, hlm.2
[3] Ibid., hlm. 3
[4] Yanti Gobel. Perempuan, Kebijakan, dan Kemiskinan, diakses dari https://yantigobel.wordpress.com/tag/kebijakan-perempuan/, 14 September 2014 pukul 20.44 WIB.

WIN!!!
with all the winner of Essay Competition :)
The book (cover)

0 komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto Saya
H_Na Septiana
Pasuruan, Jawa Timur, Indonesia
just an ordinary woman and around the world is my ambition
Lihat profil lengkapku
Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Pengikut